Sistem Zonasi PPDB Banyak Mudarat, Pemerintah Diminta Kaji Ulang atau Hapus Saja Sekalian


Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), untuk mengkaji ulang secara serius sistem Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya jalur zonasi.

“Komisi X DPR RI meminta agar sistem zonasi benar-benar dikaji, kalau perlu dihapus,” kata Syarief dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Kamis (21/11/2024).

Ia menilai sistem zonasi dalam PPDB saat ini, lebih banyak membawa kerugian daripada manfaat. Pertama kekurangan dari sistem ini adalah aparat pendidikan yang terlibat justru tidak siap.

“Kedua, potensi kecurangan tidak dapat dihindari, dan itu sudah menjadi rahasia umum. Ketiga, langkah-langkah ceroboh menyebabkan banyak anak pintar masuk sekolah yang kurang bermutu. Bahkan, anak-anak miskin yang pintar sering tertolak hanya karena sistem zonasi ini,” tuturnya.

Dia pun menawarkan tiga opsi terkait keberlanjutan sistem PPDB berbasis zonasi, yaitu sistem zonasi tetap ada seperti saat ini, meski ada kekurangan, kedua zonasi disempurnakan dengan beberapa perubahan, dan ketiga, zonasi dihapus sepenuhnya.

“Jika zonasi dihapus, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali apakah akan menggunakan sistem lama, seperti Ujian Nasional (UN) sebagai alat seleksi,” kata dia.

Selain sistem PPDB, Syarief juga menyoroti implementasi Kurikulum Merdeka. Ia meminta pemerintah, untuk menjelaskan alat ukur keberhasilan kurikulum ini kepada masyarakat.

“Banyak guru yang merasa keberatan. Dari 100 guru, paling hanya lima yang mendukung Kurikulum Merdeka. Sisanya mengeluh karena gaji kecil, beban administratif tinggi, dan masalah lain. Pemerintah harus mendengarkan keluhan ini,” ucapnya tegas.

Dia juga menekankan pentingnya keadilan dalam rencana kenaikan gaji guru, karena hingga saat ini kenaikan hanya berfokus pada Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara guru swasta dan honorer masih terabaikan.

“Kami berharap pemerintah memberikan tambahan gaji Rp2 juta untuk semua guru, baik ASN maupun swasta. Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, yang telah berjasa besar bagi kita semua,” ujar dia.