BI Blokir 7.500 Rekening Bank Terindikasi Judi Online, Kemkomdigi Matikan 380.000 Situsnya


Ikut perangi judi online (judol) yang meresahkan masyarakat, Bank Indonesia (BI) membekukan 7.500 rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan hasil transaksi perbuatan haram ini.

“Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan,” kata Deputi Gubernur BI, Juda Agung, jakarta, dikutip Jumat (22/11/2024).

Menurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran dalam melindungi sistem pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi judi online. Pemberantasan judi online ini terbagi dua line defense.

Pertama di penyedia jasa pembayaran (PJP) baik bank dan nonbank yang wajib memiliki fraud detection system, atau sistem pendeteksi penipuan guna mengidentifikasi rekening yang digunakan dalam transaksi judi online dan fraud lainnya.

“BI terus berperan dalam pemberantasan judi online sebagai otoritas sistem pembayaran BI ingin pastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online,” ujar Juda.

Kedua, daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online atau fraud lainnya akan dikirimkan ke industri keuangan.  Dari sana akan dilakukan langkah antisipasi seperti pembekuan untuk mencegah terjadinya transaksi lebih jauh.

“Rekening itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia, dan oleh BI data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan, begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak,” jelas Juda.

Diketahui, Desk Pemberantasan Judi Daring (Online) yang dibentuk Kemenko Polkam pada 4 November 2024 mengungkapkan sejumlah capaiannya dalam memberantas wabah judi online selama sekira 16 hari kerja hingga Kamis (21/11/2024).

Meutya menyebut bahwa rekening menjadi transaksi judi online juga berasal dari e-wallet. Beberapa e-wallet tersebut adalah Dana, Gopay, Ovo dan Link Aja. Dia berharap kedua sistem keuangan digital ini bisa menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan judi online.

“E-wallet yang memang disinyalir platformnya dipakai. Banyak dipakai untuk giat judi online. Teman-teman di Dana, Gopay, Ovo, Link Aja. Ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing,” jelasnya.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 380 ribu lebih situs judi online sejak 20 Oktober 2024.

Meutya menyatakan, pemblokiran ratusan ribu situs judi online itu hasil kerjasama dengan Desk Pemberantasan Judi Daring yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Budi Gunawan.

“Kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819. Itu kalau dihitung dari 4 November. Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian,” kata Menkondigi Meutya.