Putra Mahkota Frederik Resmi Naik Tahta Menjadi Raja Denmark

Putra Mahkota Denmark, Frederik André Henrik Christian, resmi menjadi raja di negara monarki itu pada Minggu (14/1/2024). Ia pun kini bergelar Raja Frederik X.

Hal tersebut terjadi setelah sang ibu Ratu Margrethe II melepaskan tahtanya. Margrethe II mengatakan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk menyerahkan tahta kepada Frederik.

Perempuan 83 tahun itu merupakan pemimpin terlama di Eropa setelah menjadi Ratu Denmark selama 52 tahun.

“Sekarang adalah waktu yang tepat untuk menyerahkan tanggung jawab kepada generasi berikutnya,” katanya seperti dikutip dari CNN.

Peralihan penting di Denmark ini menjadi peristiwa yang jauh lebih sederhana dibandingkan dengan tontonan global dan arak-arakan penobatan Raja Charles III pada Mei tahun lalu.

Walaupun monarki Denmark adalah salah satu yang tertua di Eropa karena berusia lebih dari 1.000 tahun, namun tidak ada momen penobatan tradisional. Oleh karena itu, para pemimpin dunia dan pejabat tinggi tidak hadir. Meski demikian, jajak pendapat baru-baru ini yang terus menunjukkan dukungan publik Denmark yang kuat terhadap monarki.

https://i0.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/01/Raja_Denmark2_1295a37473.jpg
Raja Frederik X dan Ratu Mary bersama empat anak mereka, Pangeran Christian, Pangeran Vincent, Putri Isabella, serta Putri Josephine. [foto: Getty Images]

Ratu Margrethe II sendiri naik takhta Kerajaan Denmark pada 14 Januari 1972 setelah kematian ayahnya, Raja Frederik IX. Setelah kematian Ratu Inggris Elizabeth II tahun lalu, Margrethe menjadi pemimpin monarki yang paling lama menjabat di Eropa dengan rentang waktu 52 tahun.

Setelah Putra Mahkota Frederik resmi dilantik menjadi Raja Frederik X, istrinya yang bernama Putri Mary akan menjadi Permaisuri Denmark. Putri Mary akan menjadi orang Australia pertama yang menduduki peran tersebut.

Berdasarkan konstitusi yang berlaku, anggota keluarga Kerajaan Denmark dikenal memiliki peran yang terbatas dalam aktivitas kenegaraan. Kekuasaan tertinggi pemerintahan berada di tangan parlemen, namun peresmian undang-undang baru harus melibatkan tanda tangan monarki yang diwakili oleh Raja maupun Ratu.

Selain itu, Raja maupun Ratu Denmark memiliki peran penting di agenda internasional sebagai duta dan perwakilan negara.

 

Sumber: Inilah.com