Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) menyayangkan atas dihentikannya kasus bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan. Padahal kasus tersebut termasuk dalam bentuk politik uang atau money politic.
“Apa yang dilakukan oleh Gus Miftah adalah money politic, karena kedekatan beliau dengan capres 02, ini bisa dilihat dari kehadiran beliau saat debat pertama dan peristiwa-peristiwa sebelumnya,” ungkap Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan, Senin (15/1/2024).
Meski begitu, pihaknya tetap menghargai keputusan Bawaslu Pamekasan yang telah menghentikan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaannya tidak ditemukan adanya unsur pidana, karena uang yang dibagikan merupakan milik dari pengusaha tembakau di daerah tersebut.
Dirinya mengimbau kepada Bawaslu agar lebih intens mengawasi Pemilu dan tidak ragu melakukan penegakan hukum. Terutama kepada kandidat capres yang masih menjabat sebagai pejabat publik, karena mereka sangat rentan dalam penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan keuangan negara dan politik uang.
Ia menjelaskan, kontestan yang melakukan money politik biasanya setelah menjabat ia akan berbuat berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk.
“Tidak heran jika politik uang disebut sebagai mother of corruption atau induknya korupsi,” pungkasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar