Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Mangkir dari Panggilan KPK


Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Ketidakhadirannya menjadi sorotan, mengingat Rudy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Betul, yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Meski demikian, Tessa mengaku belum mendapatkan informasi dari tim penyidik mengenai alasan ketidakhadiran Rudy. “Nanti dikabari kalau sudah ada hasil pemeriksaannya ya,” tambahnya singkat.

Kasus suap IUP di Kaltim mulai diusut oleh KPK sejak September 2024. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, anaknya Dayang Dona yang juga Ketua Kadin Kaltim dan Rudy Ong Chandra. Ketiganya dilarang bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 selama enam bulan ke depan.

Rudy sebelumnya sempat menggugat penetapan status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu (13/11/2024), gugatan tersebut ditolak hakim.

Terkait penyidikan, Tessa menegaskan bahwa KPK telah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Oleh karena itu, KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini,” katanya.

KPK memastikan, proses penanganan perkara ini dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan mengungkap tuntas dugaan korupsi yang melibatkan para tersangka.