Tom Lembong Jalani Sidang Putusan Praperadilan Hari Ini


Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) hari ini.

Tom Lembong menggugat status tersangka yang dialamatkan kepada dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi perizinan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.

Hakim Tumpanuli usai persidangan Senin (26/11/2024) kemarin, sudah mendengarkan kesimpulan yang diajukan oleh tim pengacara Tom selaku pemohon praperadilan. Hakim juga sudah mendengarkan jawaban atas kesimpulan tim hukum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku termohon praperadilan.

“Putusannya setelah jam makan siang,” begitu kata Hakim Tumpanuli di PN Jaksel.

Koordinator Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir saat ditemui kemarin menyampaikan rasa optimistisnya hakim tunggal Tumpanuli mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Dia mengatakan, semua dalil-dalil hukum, dan alasan objektif tentang tidak sahnya penetapan Tom sebagai tersangka korupsi impor gula sudah diungkapkan pada saat persidangan praperadilan.

“Jadi kita sangat mengharapkan hakim dapat memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya,” begitu kata Ari Yusuf di PN Jaksel, Senin (26/11/2024).

Istri Tom, Franciska Wihardja, pun berharap agar suaminya itu bisa bebas dari jeratan status tersangka.”Saya meyakini bahwa beliau itu tidak bersalah. Dan dalam hal ini, juga beliau mendapatkan perlakuan hukum yang tidak seyogyanya (sepantasnya),” kata Franciska saat ditemui di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).

Karena itu dia berharap agar majelis hakim tunggal praperadilan, dapat menggugurkan status tersangka dan tahanan terhadap Tom.”Kita doakan bersama supaya Pak Tom akan dibebaskan besok,” begitu kata Franciska.

Sebaliknya jaksa, selaku pihak termohon dalam praperadilan ini meminta majelis hakim tunggal menolak semua dalil-dalil tim pengacara Tom. Jaksa Zulkipli dalam jawaban atas kesimpulan menegaskan, dalil-dalil pemohon yang tak dapat diterima dan absurd. Karenanya kata Zulkipli hakim harus menolak praperadilan yang diajukan itu.

“Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon, adalah tidak dapat dibenarkan, dan kabur,” begitu kata Zulkipli. Jaksa meminta agar hakim praperadilan menolak seluruh permohonan tim pengacara Tom, dan mempertahankan status tersangka, serta penahanan tersebut