Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan warga Jakarta sudah menerima pemberitahuan perihal jadwal pencoblosan Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024) . Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan surat pemberitahuan itu berisi saran jadwal pemilih mencoblos untuk mencegah potensi penumpukan.
“Formulir C pemberitahuan ini berisi pemberitahuan tanggal pemungutan suara, yaitu Rabu 27 November 2024, waktu pemungutan suara dari jam 07.00 sampai jam 13.00 dan ada saran waktu kehadiran pemilih,” ujar Doddy di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Ia menyebutkan, pihaknya memberikan saran kehadiran pemilih untuk menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 – 08.00 WIB, kemudian 08.00 – 09.00 WIB, 09.00 – 10.00 WIB, 10.00 – 11.00 WIB, 11.00 – 12.00 WIB dan terakhir, mulai pukul 12.00 – 13.00 WIB.
“Ini penting kami mengimbau kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan informasi yang lengkap pada pemilih, untuk hadir sesuai dengan saran waktu yang ditentukan,” tuturnya.
“Karena berdasarkan simulasi kami, di hampir semua kabupaten kota, terjadi potensi penumpukan pemilih apabila pemilih tidak diatur waktu kehadirannya,” sambung Dody menegaskan.
Dengan begitu, KPU DKI mengimbau pemilih hadir sesuai dengan waktu yang disarankan, dengan wajib membawa dokumen Formulir C Pemberitahuan dan KTP elektroniknya.
“Kecuali memang ada kondisi-kondisi khusus yang memang harus hadir di luar jadwal yang telah ditentukan,” katanya.
Jika warga belum mendapatkan pemberitahuan itu, Dody mengimbau KPPS untuk segera mengirim dokumen tersebut paling lama H-1 pencoblosan.
Sementara itu, KPU DKI juga sudah membekali petugas KPPS dengan buku panduan dan buku pintar dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di 27 November besok.