Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta telah menyiapkan anggaran sebesar Rp300 miliar untuk pelaksanaan Pilgub Jakarta putaran kedua. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata setelah digelarnya pemungutan suara.
“Ya total anggaran kami yang difasilitasi Pemprov (DKI Jakarta) itu kan sekitar Rp975 miliar. Kalau saya tidak salah Rp600 miliar untuk putaran pertama dan Rp300 miliar untuk putaran kedua,” ujar Wahyu, Rabu (27/11/2024).
Wahyu menjelaskan, putaran kedua akan digelar jika tidak ada pasangan calon (Paslon) yang memperoleh 51persen+1 suara pada putaran pertama. Masa pencoblosan bakal dijadwalkan pada 26 Februari 2025.
“Yang pasti dalam aturannya di Undang-Undang 2 tahun 2024 ataupun di Undang-Undang 29 tahun 2007 itu mensyaratkan gubernur terpilih itu harus 50 persen lebih,” ucapnya.
Sebagai informasi, hasil hitung cepat dari berbagai lembaga survei menunjukkan suara Pramono-Rano Karno saat ini berada di angka 49 persen. Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 40 persen suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 10 persen.
Berikut tahapan penyelenggaraan Pilgub Jakarta putaran kedua:
1. Penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua: 7 Januari 2025
2. Pembentukan dan/atau pengangkatan kembali badan ad hoc penyelenggara pemilihan: 7 Januari 2025
3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 8 Januari 2025
4. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan: 26 Januari 2025
5. Kampanye: 2-22 Februari 2025
6. Masa tenang: 23 Februari 2025
7. Pemungutan dan penghitungan suara: 26 Februari 2025