Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Shanty Alda Nathalia, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melaporkan fakta persidangan terkait Shanty Alda, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Smart Marsindo. Shanty diduga memberikan suap kepada AGK melalui perantara mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
“Hal-hal apa saja atau informasi-informasi baru apa saja, alat bukti baru apa saja di persidangan yang bisa ditindaklanjuti akan disampaikan kepada pimpinan,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Tessa menjelaskan, bukti-bukti dari persidangan terkait dugaan suap tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh pimpinan dan jajaran KPK dalam rapat ekspose perkara. Setelah itu, pimpinan akan mengeluarkan disposisi berupa surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Tessa, meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan kasus ini. Jika Shanty Alda nantinya ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan mengumumkannya secara resmi.
“Tentunya pimpinan akan menyampaikan disposisi secara berjenjang kepada deputi, direktur, atau penyidik, bila memang ada alat bukti atau keterangan yang bisa ditindaklanjuti nanti. Jadi kita tunggu saja,” ucap Tessa.
KPK Telusuri Keterlibatan Shanty Alda
Sebelumnya diberitakan, KPK mencium dugaan Shanty merupakan pihak yang mengatur mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif. Gelagat ini juga terungkap dalam persidangan, dimana Shanty yang juga anggota DPR fraksi PDIP ini diduga menyuap AGK melalui Muhaimin.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari sejumlah bukti dan fakta itu kemudian pihaknya akan mendalami apakah Muhaimin Syarif diperintah oleh Shanty, termasuk apakah Shanty bertindak seperti broker.
“Jadi ini yang disebutkan SA (Shanty Alda) ini melalui MS (Muhaimin Syarif) ke AGK (Abdul Gani Kasuba). Nah MS ini sedang kita dalami, apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK. Ataukah MS ini seperti broker,” kata Asep.
Shanty Alda sendiri telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (1/3/2024) lalu. Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasalbi (AGK).
Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan Penyidik KPK, pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024. Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap AGK sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening. Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan IUP, pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM, dan lainnya.