Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya belum akan melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan pembuatan film porno.
“Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan masih dilakukan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Ade mengatakan, belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, termasuk pemeran film tersebut, lantaran tim penyidik masih terfokus dalam penanganan kasus.
“Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo, ” ucapnya.
Sebagai catatan sebanyak 10 dari 11 tersangka yang memainkan film porno di Jakarta Selatan telah diminta keterangan, pada Senin (8/1) ada sembilan pemeran yang memenuhi panggilan yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah dan pemeran pria yaitu AFL.
Kemudian pada Senin (15/1) ada satu tersangka pria yakni Bima Prawira alias BP, sementara itu satu tersangka perempuan bernama Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak akan memanggil satu tersangka pemeran wanita film porno yaitu Candra Novita Sari alias Siskaee pada Jumat (19/1).
Dalam kasus ini Polisi juga telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka yakni berinisial I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai laman dan produser dari film-film yang diunggah pada laman itu.
Sedangkan JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound enginering dan SE sebagai sekretaris dan pemeran pada Senin (31/7/2023).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidana dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.
Leave a Reply
Lihat Komentar