Ini Surat Pemecatan Effendi Simbolon dari PDIP


Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Effendi Simbolon karena telah mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono pada Pilgub Jakarta 2024.

Kabar ini tidak dibantah oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Djarot Syaiful Hidayat yang mengakui soal pemecatan Effendi Simbolon dari anggota partai berlambang banteng hitam dengan moncong putih tersebut

“Benar, yang bersangkutan sudah dipecat dari anggota partai,” katanya, Sabtu (30/11/2024).

Berdasarkan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 1648/KPTS/DPP/XI/2024, Effendi dipecat karena dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari PDIP pada Pilkada 2024. 

Dalam hal ini Effendi lebih memilih untuk mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain yakni pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Menurutnya, sikap Effendi pada Pilkada 2024 merupakan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan PDIP, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tulis surat tersebut.

Atas sanksi organisasi berupa pemecatan tersebut, DPP PDIP melarang Effendi Simbolon melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.

DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu dalam kongres partai dan syarat tersebut berlaku sejak ditetapkan.

Surat itu ditetapkan di Jakarta pada 28 November 2024 dan beredar di media sosial yang memperlihatkan adanya tanda tangan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Berikut surat yang dilayangkan DPP PDIP atas pemecatan Effendi Simbolon:

Poin pertama, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Muara Sakti Simbolon dari keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Poin kedua, Effendi dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.

Poin ketiga, DPP PDIP juga akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini kepada kongres partai.

Poin keempat, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan.

Surat tersebut juga telah ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

surat pemecatan effendi simbolon