Kalangan buruh menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Di sisi lain, pengusaha keberatan dengan keputusan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menilai berat jika pengusaha harus mengerek naik upah minimum 6,5 persen pada tahun depan.
“Kami menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum,” ujar Shinta di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Saat pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2025, kata Shinta, Apindo sangat proaktif memberikan masukan yang tepat kepada pemerintah. Bahwasanya, penetapan UMP 2025 harus komprehensif dengan mempertimbangkan fakta ekonomi, daya saing serta produktivitas tenaga kerja.
“Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi tampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” jelas Shinta.
Apindo sebelumnya mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025, karena formulasi dalam beleid tersebut dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.
Pelaku usaha, kata Shinta merasa kenaikan UMP 6,5 persen ini terlalu tinggi sehingga akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
Oleh sebab itu, dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, menurutnya, kenaikan ini dinilai berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
“Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” jelasnya.
Apindo pun sampai saat ini masih menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah mengenai keputusan UMP 2025 tersebut.
“Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” kata Shinta.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di 2025. Pengumuman dilakukan langsung dari Kantor Presiden.
“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo.
Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), sekaligus Anggota LKS Tripartit Nasional, Arnod Sihite mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang mengerek upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
“Kami apresiasi keputusan ini tentu saja membuktikan Presiden punya sensitivitas tinggi pada persoalan kesejahteraan buruh di negara ini. Makin bagus lagi apresiasi kami karena ini disampaikan langsung oleh Presiden. Kalau sebelumnya hanya oleh Menaker kali ini Presiden sendiri itu sesuatu yang luar biasa,” ungkap Arnod.