Fenomena menangnya kotak kosong atau kolom kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan calon tunggal seperti di Pilkada Bangka dan Pangkalpinang, menimbulkan pertanyaan, yakni bagaimana aturannya terkait siapa yang nanti jadi kepala daerah.
Diketahui, dari penghitungan suara sementara berdasarkan olah data dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Kamis (28/11/2024) pukul 10:15 WIB, menunjukkan kotak kosong meraih 67.546 suara atau 57,25 persen dari total suara keseluruhan dibandingkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Mulkan-Ramadian dengan total 50.443 atau 42,75 persen suara.
Mulkan-Ramadian meraih dukungan 10 partai politik, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, Perindo, PKS, PAN serta Demokrat. Mulkan merupakan eks Bupati Bangka yang menjabat pada 2018-2023.
Kemudian, kotak kosong memperoleh 48.528 atau 57,98 persen dari total suara keseluruhan dibandingkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil-Masagus Hakim dengan total 35.177 atau 42,02 persen suara.
Maulan Aklil-Masagus Hakim mendapat dukungan 16 parpol, yaitu PDIP, NasDem, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, PAN, PKB, Partai Garuda, PKN, Ummat, Buruh, PSI, Perindo dan Hanura.
Lantas bagaimana aturannya bila kotak kosong menang di Pilkada 2024?
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar jika Kotak Kosong Menang
Komisi II DPR RI dan KPU RI pada 10 September 2024, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas landasan hukum terkait kotak kosong jika menang di Pilkada 2024.
![Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/11/2024).](https://i0.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/11/Whats_App_Image_2024_11_30_at_22_45_10_683159f1ed.jpeg)
Dari rapat tersebut DPR dan KPU menyepakati jika kotak kosong menang dalam Pillkada 2024, maka daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada pada 2025.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait ketentuan waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong.
Dalam putusan 126/PUU-XXII/2024, MK menyebut KPU harus menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025.
MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.
“Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan Pilkada nasional pada 2029.
KPU Gelar Pilkada Ulang September 2025 jika Kotak Kosong Menang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat kesepakatan dengan Komisi III DPR tentang pelaksanaan Pilkada ulang sesuai Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Disepakati, bila kotak kosong menang maka dilakukan pemilihan ulang September 2025.
![Anggota Komisioner KPU RI Idham Kholik saat memimpin rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024).](https://i0.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/11/IMG_20240728_185203_1_ed8d6a912f.jpg)
“Disepakati pelaksanaan pemilihan selanjutnya untuk pilkada dengan satu pasangan calon dilaksanakan pada bulan September,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Minggu (17/11/2024).
Idham menjelaskan regulasi pemilihan ulang tak akan berbeda dengan yang tengah bergulir saat ini. Nantinya, pihaknya akan membuka kembali pendaftaran untuk calon kepala daerah yang baru dan sebagainya.
“Terus misalnya pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc dan seterusnya tahapan kampanye yang sebagaimana dituangkan di dalam Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2015 yang dalam hal ini juga dituangkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024. Jadi sama seperti PKPU Nomor 2 tahun 2024,” jelas Idham.
Selain itu, KPU RI juga akan melakukan sosialisasi yang tetap menjadi bagian penting dari setiap tahapan Pilkada ulang.
“Sosialisasi sudah pasti ada karena itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah,” tuturnya.