Guru Besar Ilmu Hukum Unair: Polri di Bawah Kemendagri Melenceng dari UUD 1945


Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya Prof Dr Suparto Wijoyo menyebut wacana penempatan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melenceng dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30, Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung pada Presiden,” ujarnya di Surabaya, Minggu (1/12/2024).

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP menyampaikan wacana terkait penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri.

Lebih lanjut, Suparto menjelaskan Polri sebagai lembaga negara yang independen, bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah atau kementerian lainnya.

Bila keberadaan Polri di bawah Kemendagri maupun kementerian lainnya ada kekhawatiran bahwa keputusan-keputusan yang diambil bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kebijakan kementerian tertentu.

Ia menambahkan ini bisa mengganggu obyektivitas dan profesionalisme kepolisian sebagai lembaga penegakan hukum di Indonesia.

“Hal ini sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan partainya sedang mempertimbangkan untuk mendorong Polri berada di bawah kendali TNI atau Kemendagri.

Pertimbangan ini muncul setelah hasil Pilkada Serentak 2024 di beberapa wilayah, di mana PDIP merasa mengalami kekalahan akibat keterlibatan aparat kepolisian, yang mereka sebut sebagai “parcok” (partai cokelat).

“Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2024).

Ia berharap, DPR RI nantinya bisa bersama-sama menyetujui agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.

“Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” kata Deddy.