Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta operator telekomunikasi seluler untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi pulsa guna mencegah penyalahgunaan layanan untuk praktik judi online. Permintaan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan operator telekomunikasi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa (12/11).
“Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Operator seluler harus lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini,” ujar Meutya.
Dalam rapat tersebut, Meutya menyoroti perlunya pembatasan transfer pulsa untuk mengurangi risiko penyalahgunaan layanan ini. Meski begitu, pembatasan tersebut harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pelanggan yang sah.
Sebagai langkah pencegahan, Meutya juga mengusulkan registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik penduduk. Langkah ini dinilai akan mempermudah identifikasi pelaku judi online dan meningkatkan akurasi data pengguna layanan telekomunikasi.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaku judi online tidak dapat memanfaatkan celah registrasi kartu prabayar yang selama ini ada,” tambahnya.
Meutya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan judi online yang terus berkembang. Sinergi antara Komdigi, PPATK, dan operator telekomunikasi seluler diperlukan untuk menciptakan solusi inovatif yang efektif.
“Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” tegasnya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menambahkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Komdigi dalam memblokir rekening terkait aktivitas judi online. Langkah ini diikuti oleh pemblokiran lebih dari 250.000 konten promosi judi daring selama November 2024.
Sebagai upaya preventif, Meutya menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai modus judi online dan bahayanya. Operator seluler diharapkan dapat memainkan peran kunci dalam menyampaikan pesan literasi digital kepada masyarakat, terutama generasi muda.
“Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online,” ujar Meutya.
Nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp41 triliun hanya dalam sembilan bulan pertama tahun 2024, menunjukkan besarnya skala permasalahan ini. Pemerintah telah memblokir lebih dari 250.000 konten terkait judi online pada November 2024, serta meningkatkan literasi digital untuk mencegah masyarakat terjebak dalam aktivitas ilegal ini.
Dengan kolaborasi yang erat antara Komdigi, PPATK, dan operator telekomunikasi, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku judi online. Selain itu, regulasi ketat akan diterapkan untuk memastikan semua penyelenggara layanan internet dan penyedia jaringan memblokir konten negatif secara serentak.
“Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan bersih dari aktivitas ilegal,” pungkas Meutya.