Bandar Judol Kaya Raya, Komdigi-PPATK Baru Bicara Langkah Preventif


Perputaran uang dalam industri judi online atau judol di Indonesia mencapai angka fantastis, dengan estimasi mencapai Rp900 triliun sepanjang tahun 2024 seperti yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2023 perputaran uang tercatat sebesar Rp327 triliun.

Menanggapi situasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta operator seluler mengadakan pertemuan strategis untuk membahas langkah pencegahan aktivitas judi online yang terus berkembang di ruang digital. 

Dua topik utama menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan ini, yakni sosialisasi kepada masyarakat dan pengawasan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran.

Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, menyatakan bahwa upaya pertama yang akan dilakukan adalah sosialisasi masif kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas judi online. Sosialisasi ini akan melibatkan operator seluler melalui pengiriman notifikasi SMS kepada pelanggan.

“Notifikasi ini akan disampaikan secara segmented dan targeted, agar pesan yang kami sampaikan lebih efektif,” ujar Ismail di Jakarta, Selasa (7/11). Ia menambahkan bahwa desain pesan tengah difinalisasi dan implementasinya akan dimulai dalam waktu dekat.

Langkah kedua yang dibahas adalah upaya mencegah penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran untuk judi online. Ismail mengungkapkan bahwa diskusi teknis untuk merumuskan mekanisme pencegahan ini sedang berjalan. 

“Kami akan melanjutkan diskusi ini dalam rapat teknis untuk menyusun langkah detail yang akan diterapkan,” jelasnya.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi aliran dana serta data lengkap pemain judi online. Informasi tersebut akan menjadi dasar untuk langkah pencegahan selanjutnya, termasuk pengiriman peringatan kepada para pemain yang teridentifikasi.

“Berdasarkan data kami, pemain judi online yang teridentifikasi akan diperingatkan untuk menghentikan aktivitasnya. Ini juga mengacu pada KUHP Pasal 303 bis yang menetapkan judi sebagai tindak pidana,” jelas Danang.

PPATK juga melaporkan bahwa perputaran uang terkait judi online hingga kuartal ketiga 2024 telah mencapai Rp283 triliun, dengan total deposit sekitar Rp43 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besar skala kejahatan ini dan perlunya tindakan tegas dari berbagai pihak.