Tunggu Laporan Komisi III, Ketua DPR Sebut Polisi Sok Koboi Harus Ditindak Tegas!


Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh aparat Kepolisian, buntut dua kasus penembakan oknum polisi di beberapa daerah belakangan ini.

“Ya harus dievaluasi ditindaklanjuti dengan tegas, kalau ada yang bersalah memang harus dilakukan tindakan-tindakan memitigasi mengantisipasi hal itu tidak terjadi kembali,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).

Puan menyatakan evaluasi tersebut akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI yang membawahi institusi Kepolisian. Ia pun mengaku akan menunggu hasil evaluasi tersebut sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

“Saat ini sedang diadakan rapat kerja di Komisi III, jadi nanti saya akan melihat apa yang dilakukan, sudah dilakukan, evaluasi seperti apa dan bagaimana, melalui Komisi III,” tuturnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya akan mengevaluasi kembali aturan penggunaan senjata api (senpi) oleh aparat Kepolisian, buntut dari penyalahgunaan senpi oleh oknum polisi yang sudah memakan korban jiwa.

“Jadi gini, soal penggunaan senjata. Ini kan ada dua fenomena. Satu, di Sumatera Barat kita sudah ke sana. Kedua, di Semarang kita sudah panggil,” kata Habiburokhman usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolrestabes Semarang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).

“Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok kita akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait, yaitu kepolisian,” ujarnya menambahkan.

Habiburokhman menyatakan akan mengevaluasi lebih lanjut mengenai aturan penggunaan senpi oleh aparat kepolisian. Mulai dari mekanisme hingga implementasinya. “Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota polri. Seperti apa evaluasi berkalannya berjalan,” ucapnya.

Petinggi Partai Gerindra ini juga menyebut akan mempertimbangkan kembali tindakan yang diambil atas pelanggaran SOP senpi. Ia menginginkan pelanggar bukan hanya dikenai sanksi etik, namun juga pidana.

“Kemudian bagaimana tindakan yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap SOP yang sudah dilakukan. Keinginan kita bahwa terhadap pelanggaran jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan. Tapi juga diselesaikan secara pidana,” tuturnya.