Aipda Robig Terancam Dipecat hingga Penjara


Meski belum ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan siswa SMK di Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17), polisi menjanjikan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal untuk Aipda Robig Zaenudin.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu tega menembak Gamma dan dua temannya dari jarak dekat hingga menyebabkan Gamma meninggal dunia, sementara dua lainnya luka-luka.

Polda Jateng memastikan Aipda Robig akan dijerat dengan pasal pidana umum serta etik kepolisian.

“Kalau kode etik itu (sanksinya) ada penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji atau penundaan sekolah, kemudian mutasi bersifat demosi, dan terakhir yang paling berat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (4/12/2024).

“Tergantung vonis dari hakim. Itu hakim yang menilai,” ujarnya.

Polda Jateng kata Artanto, akan menangani khusus perkara etik Aipda Robig.”Secepatnya akan dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah,” kata Artanto.

Sementara untuk sangkaan pidana, Polda Jateng akan mengawal prosesnya di Polrestabes Semarang.

Keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Kota Semarang yang tewas ditembak oleh Aipda Robig, diketahui telah melaporkan peristiwa penembakan ke Polda Jateng pada 26 November 2024 lalu.

Aipda Robig menembak tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Penembakan itu terjadi di depan minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.

Dalam konferensi pers pada 27 November 2024 lalu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, Robig melakukan penembakan ketika berusaha membubarkan tawuran antar-gangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). Namun Irwan menyebut para pelaku tawuran berusaha menyerang Aipda Robig. Hal itu yang menyebabkan Robig melepaskan tembakan sebanyak dua kali.

Namun keterangan Irwan tersebut bertolak belakang dengan yang disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmi ketika menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (3/12/2024) lalu.