Wakil Ketua Badan Legislas (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Hal ini disampaikan usai dirinya menunda rapat Baleg dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).”Iya 2006 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk,” kata Sturman.
Sturman belum mau berbicara lebih jauh mengenai nasib RUU Perampasan Aset yang bakal masuk dalam kumulatif terbuka. Ia meyakini masih ada pembahasa lebih lanjut mengenai nasib aturan ini.”Kan persoalan terbuka itu macam-macam. Ini enggak termasuk yang misalkan terbuka, untuk kumulatif terbuka,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menyatakan pihaknya masih mendorong RUU Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas Prioritas. Ia menyatakan aturan ini masih terus menjadi perhatian Baleg DPR RI.
“Perhatikan setiap tahun kita ada rapat lagi, ada prioritasnya lagi setiap tahun kan, mudah-mudahan ini di tahun 2025 ini selesai semua nih ceritanya yang prioritas ada 37 sampai 40 atau 48,” tuturnya.
Diketahui, DPR tetap tak memasukan RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolenas) prioritas. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahhmad Doli Kurnia mengatakan, banyak unsur yang perlu diperhatikan dalam membahas RUU ini, termasuk mengenai penamaannya.
“Kita harus hati-hati juga ini bicara soal undang-undang perampasan aset. Seperti yang pernah saya jelaskan, mulai dari penamaannya saja menurut saya kan juga harus kita bahas,” kata Doli di Jakarta, dikutip Selasa (19/11/2024).
Doli menjelaskan, penggunaan istilah “perampasan” dalam RUU ini akan diartikan negatif oleh beberapa pihak. Padahal, jika mengacu pada United Nations Anti-Corruption Convention mengartikan rancangan ini sebagai perbaikan aset-aset.
Selain mengenai penamaan yang mesti dilakukan secara hati-hati, Doli turut membeberkan alasan lain mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung segera dituntaskan DPR RI. Jika dilihat dari sisi prioritas, ia mengungkap masih ada RUU yang dinilai jauh lebih penting untuk disegerakan.