Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md merasa percaya diri ‘pede’ mampu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bila terpilih nanti. Rekam jejak pernah menjadi anggota DPR dijadikan modal utama.
“RUU ada dua, satu dari eksekutif, dua dari legislatif. Disana ada partai-partai. Setiap pembentukan pasti ada lobi. Saya dan pak Mahfud pernah di badan legislasi, kita mengerti caranya,” ujar Ganjar kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) malam.
Menurut Ganjar, pengesahan RUU tersebut harus dikaji sumber masalahnya sehingga dapat diketok palu. Bukan saling menyalahkan sehingga terbentuknya lamban.
“Tidak bisa kemudian kita hanya lempar-lempar, ‘itu salahmu, ini salah sini’, kemudian tidak dikerjakan. Kalau tidak dikerjakan, didorong,” tutur Ganjar.
Sebagai informasi, Ganjar pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI pada masa jabatan 1 Oktober 2004 – 23 Agustus 2013. Sedangkan Mahfud menjadi anggota DPR 1 Oktober 2004 – 31 Maret 2008.
Sebelumnya dalam acara Program Penguatan Anti Korupsi bagi Penyelenggara Negara ber-Integritas (PAKU Integritas) bersama Capres-cawapres, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK K4, Rabu (17/1/2023) malam, Ganjar memaparkan komitmen dalam memberantas korupsi di tanah air.
Dalam komitmennya apabila menjadi Presiden, ia akan memiskinkan koruptor melalui pengesahan RUU perampasan aset dan revisi undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu juga, untuk memberikan efek jera, para narapidana korupsi bakal dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Leave a Reply
Lihat Komentar