Terpidana kasus narkoba, Mary Jane berpeluang akan mendapatkan pengampunan hukuman usai pemerintah Filipina sukses melobi Indonesia untuk memulangkan warganya.
Kesepakatan pemulangan juga sudah diteken resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vazquez.
“Tentang pemulangan atau pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso sudah selesai dan bersama-sama tadi kita tangani dan saudara-saudara saksikan bersama,” kata Yusril di Kantor Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Yusril menjelaskan penandatanganan ini merupakan kesepakatan bersama. Sekaligus juga sebagai bentuk penghargaan Indonesia atas gigihnya pemerintah Filipina terus melakukan negosiasi untuk menyelamatkan warga negaranya tersebut.
“Tapi pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane dan pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yusril menyatakan pemerintah Indonesia setelah ini tidak memiliki hak untuk mengatur hukuman Mary Jane. Ia menegaskan hak tersebut sudah dikembalikan kepada pemerintah Filipina untuk menindaklanjuti terpidana kasus narkoba ini.
“Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto, setelah pemerintah Indonesia membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Rabu (20/11/2024), Bongbong berterima kasih kepada Prabowo dan pemerintah Indonesia atas kerja sama yang berbuah kepulangan Mary Jane ke Filipina.
“Saya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas kerja samanya. Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.
Ia mengatakan sang terpidana mati akan segera kembali ke Filipina setelah lebih dari satu dekade Filipina berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.