Polisi mengungkap, dokter kecantikan lulusan perikanan inisial RA (33) sekaligus pemilik salon Ria Beauty bersama asistennya, DNJ (58) menyediakan layakan perawatan kecantikan menggunakan peralatan tanpa izin edar. Ke setiap calon pasien, RA menjanjikan bisa menghilangkan bopeng.
“Tersangka dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (6/12/2024).
Wira menjelaskan, tersangka RA bukan merupakan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan. Dia menjelaskan, dalam praktiknya RA menggosok kulit wajah korban dengan menggunakan GTS Roller yang tidak memiliki izin edar.
“Mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan,” kata dia.
“Tersangka RA ini juga yang melakukan tindakan derma roller, sedangkan tersangka DN ini merupakan karyawan yang membantu kegiatan daripada derma roller,” tambah Wira.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 4 buah under pads bekas, 1 buah kain APD warna hijau bekas, 13 buah handuk kecil warna hijau bekas, 7 buah head band warna hijau bekas, 31 buah suntikan kecil bekas, 4 buah suntikan besar bekas, 4 buah cream anastesi merk forte pro bekas dan 10 buah dermaroller bekas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar