Saksi Dua Kubu Paslon Tolak Teken, Penetapan Rekapitulasi Pilkada Jakarta Tetap Sah!


Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta Dody Wijaya mengatakan penetapan hasil suara Pilkada Jakarta 2024 tetap sah meski dua saksi dari kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana tidak menandatangani hasil rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi Pilkada Jakarta.

“Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi,” kata Dody di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Usai penetapan hasil, KPU Jakarta segera menyiapkan tim beserta data dan dokumen untuk menghadapi gugatan sengketa pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita sudah siapkan data dan dokumen-dokumen yang diperlukan kalau bersengketa di MK, semuanya sudah kami siapkan,” ujarnya menambahkan.

Diketahui, ada momen menarik saat rapat pleno terbuka jelang penetapan hasil suara Pilkada Jakarta 2024. Saksi dari pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengajukan keberatan sampai keluar dari forum sidang.

Mulanya, Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mempersilahkan masing-masing saksi paslon untuk menyampaikan catatan keberatan atau khusus atas rekapitulasi tingkat provinsi ini.

Sesuai nomor urut, saksi dari paslon 1 kemudian menyampaikan keberatan dan catatan kejadian khsusunya.

Lalu disusul saksi paslon 2 yang enggan menandatangi berita acara penetapan hasil itu. Alaasannya yakni, jumlah partisipasi pemilih pilkada Jakarta yang kisaran 50 persen dianggap tak mewakili keterpilihan warga Jakarta atas calon pemimpinnya.

Namun ketika saksi palson 3 diberikan kesempatan untuk berbicara, hal tersebut kurang disepakati oleh saksi paslon 1.

Sementara itu, saksi dari Pramono Anung-Rano Karno menyatakan tidak ada keberatan dan kejadian khusus. Namun, pihaknya justru seakan mengomentari keberatan dari pihak 1. Belum selesai bicara, saksi dari RIDO menginterupsi.

“Mohon maaf ketua, tidak, ini bukan hal penilaian ke 3, sebentar Pak, sehingga tidak perlu adanya komentar atau macam-macam, untuk itu kami juga izin ketua,” kata saksi palson 1 dalam forum.

Atas ketidaksetujuan hal itu, saksi paslon 1 lantas memberikan kertas kepada ketua KPU Jakarta yang mana selembaran itu merupakan catatan keberatan dan kejadian khusus.  Selanjutnya seluruh perwakilan paslon 1 bergegas keluar meninggalkan ruang rapat pleno.

“Kami izin kalau misalkan ketua masih mengizinkan mereka ngomong, kami izin mohon walk out ketua,” sambung saksi palson 1.