Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, menjalani sidang tuntutan terkait dugaan korupsi penambangan ilegal di wilayah PT Timah. Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
“Kita jadwalkan tanggal 9 (Desember) itu tuntutan sudah, tuntutan,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, dikutip Senin (9/12/2024).
Kuasa hukum Harvey, Harris Arthur, menyampaikan bahwa Sandra Dewi, istri Harvey, tidak hadir dalam sidang tuntutan tersebut.
“Mungkin (Sandra Dewi) sidang putusan baru hadir,” kata Harris.
Selain Harvey, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menuntut Direktur PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan bahwa suami aktris Sandra Dewi tersebut mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Bijih timah tersebut diketahui berasal dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Adapun pertemuan itu dilakukan sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah.
Dalam dakwaan, Harvey meminta empat smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, membayar biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton.
Biaya tersebut, menurut jaksa, dicatat seolah-olah sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan timah smelter swasta yang tidak memiliki orang kompeten atau competent person (CP). Kerja sama ini dilakukan dengan empat smelter swasta tersebut tanpa didahului studi kelayakan atau feasibility study.
Selain itu, Harvey bersama empat smelter swasta dikatakan sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah, dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Kerja sama penyewaan alat ini tidak dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB smelter dan perusahaan afiliasinya.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun. Sebagian uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Sandra Dewi.