Lewat Tiga Pendekatan Strategis, Ketua MA Pede Integritas Hakim Bakal Ciamik


Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, memastikan MA terus berupaya meningkatkan integritas hakim dan aparatur pengadilan sebagai komponen penting dalam mewujudkan visi MA menuju badan peradilan yang agung.

“Upaya ini dilakukan dengan melakukan asesmen dan mendeteksi potensi pelanggaran perilaku hakim dan aparatur pengadilan, sambil mencari solusi untuk menutup peluang pelanggaran tersebut,” kata Sunarto saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Untuk mewujudkan hal itu, MA menerapkan tiga pendekatan strategis dalam upaya peningkatan integritas hakim.

Pertama, kata Sunarto, MA melakukan pendekatan preemptif, yakni melalui program peningkatan kapasitas seperti pelatihan dan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan.

“Pendekatan kedua adalah preventif, yang dilakukan dengan pemantauan persidangan dan pemantauan terhadap hakim secara rutin atau insidental,” kata Sunarto.

Sementara itu, lanjut dia, pendekatan ketiga adalah represif, yang berupa penindakan melalui pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Ia menjelaskan, MA juga melakukan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada lembaga peradilan yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons tindakan penyuapan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Sistem ini dikembangkan berdasarkan standar ISO 37001:2016 (standar internasional mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan) dan disesuaikan dengan karakteristik pengadilan di Indonesia, dengan dukungan dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan,” ujar Sunarto.

Ia berharap berbagai pendekatan ini mampu menciptakan lingkungan peradilan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Sehingga peradilan dapat berjalan dengan prinsip keadilan dan integritas yang tinggi,” kata dia.