Sambut Libur Nataru, Menkomdigi Meutya Janji Jaringan Internet Bebas Buffering


Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyatakan siap memberikan dukungan penuh untuk memastikan kelancaran komunikasi dan informasi selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Fokus utama adalah menjaga kestabilan jaringan telekomunikasi demi mendukung mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat.

Dalam keterangan resmi pada Senin (9/12), Menkomdigi menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah berkoordinasi dengan operator telekomunikasi untuk menjamin jaringan seluler, internet, dan komunikasi data tetap aman, terutama di jalur transportasi utama dan pusat keramaian.

“Kami juga memantau spektrum frekuensi radio untuk memastikan tidak ada gangguan yang dapat menghambat perjalanan atau komunikasi masyarakat,” ujar Meutya.

Sinergi dengan Kementerian Perhubungan

Kemkomdigi juga menjalin kolaborasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mendukung kelancaran transportasi. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menekankan bahwa aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan akan menjadi prioritas utama bagi pemudik dan wisatawan, baik yang menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara.

“Sinergi ini bertujuan memastikan seluruh layanan komunikasi mendukung kelancaran perjalanan masyarakat,” kata Dudy dalam kunjungannya ke kantor Kemkomdigi.

Peluncuran Kanal Digital “Mudikpedia”

Kemkomdigi juga meluncurkan kanal digital Mudikpedia melalui tautan https://s.id/mudikpedia. Kanal ini menyediakan berbagai informasi, termasuk aplikasi peta, transportasi online, hingga kontak darurat yang dibutuhkan masyarakat selama perjalanan.

“Kami berharap Mudikpedia dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” tambah Menkomdigi.

Antisipasi Hoaks Selama Liburan

Menkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran berita hoaks yang dapat memicu keresahan menjelang Nataru. Pemantauan ketat terhadap informasi yang beredar akan dilakukan untuk mencegah penyebaran berita palsu yang merugikan.