MK Sudah Terima 210 Permohonan Sengketa Pilkada 2024


Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencatat sebanyak 210 permohonan yang masuk terkait sengketa Pilkada 2024 pada siang Selasa (10/12/2024 ini.

Berdasarkan penelusuran website MK, sebanyak 169 diajukan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati, sementara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil wali Kota sebanyak 39 permohonan.

Sementara untuk sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, baru masuk dua permohonan dari wilayah Provinsi Papua Selatan.

Jumlah ini masih akan terus bertambah mengingat sejumlah daerah masih melakukan rekapitulasi.

Diketahui, MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” jelas Suhartoyo.