Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet atau asam semut di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023. Sejauh ini, tim penyidik baru menetapkan satu orang tersangka.
“Ya, ini masih didalami penyidiknya. Nanti tentunya semua pihak yang akan dimintakan pertanggungjawaban akan didalami oleh penyidik. Kalau tadi disampaikan baru satu tersangka, kalau ada tersangka baru akan disampaikan nanti,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Tessa belum dapat memastikan apakah tersangka baru akan berasal dari delapan orang yang telah dicegah ke luar negeri dalam perkara ini. Adapun pihak yang dicegah adalah DS (Swasta), YW (PNS), RIS (Swasta), SUP (PNS), DJ (Pensiunan), ANA (PNS), AJH, dan MT (PNS).
“Saya tidak bisa menyampaikan apakah itu ada calon tersangka dari pihak dicegah atau enggak. Karena itu nanti akan mendahului tim penyidik, ya, jadi nanti ditunggu aja,” katanya.
KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar, dengan angka yang berpotensi bertambah seiring pendalaman dan perhitungan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di lokasi yang dirahasiakan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai, catatan penting, dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang yang menjadi fokus pengadaan adalah asam semut atau asam formiat, yaitu cairan kimia yang digunakan untuk mengentalkan getah karet.
“Ya, betul. Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Itu silakan disearching, kalau dulu dibilangnya asam semut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Asep menyebut adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam pembelian asam semut, yang diduga dilakukan melalui sebuah pabrik di Jawa Barat, PT Sintas Kurama Perdana.
“Yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter,” jelas Asep.
Mantan Direktur PT Sintas Kurama Perdana, Rosy Indra Saputra, telah diperiksa KPK terkait dugaan pengaturan lelang proyek tersebut.
“Saksi hadir, didalami terkait dengan proses lelang untuk pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023 dan pengetahuan mereka terkait dengan pengaturan lelang,” kata Tessa, Jumat (29/11/2024).
Selain Rosy, KPK juga memeriksa Reny Maharani, seorang PNS JFPPBJ Madya di Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Pemeriksaan terhadap keduanya telah selesai dilakukan pada Kamis (28/11/2024).