Tiga Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2 hingga 4 Tahun Penjara terkait Korupsi Timah


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) memvonis tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan hukuman penjara 2 hingga 4 tahun atas kasus korupsi penambangan timah ilegal di wilayah PT Timah Tbk.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM periode 2021-2024, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Amir dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Fajar ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Amir Syabahana juga diwajibkan membayar uang pidana pengganti sebesar Rp325 juta. Jika harta benda yang disita kemudian dilelang tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman pidana kurungan badan selama satu tahun.

Suranto Wibowo, mantan Kadis ESDM periode 2015-2019, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Sementara Rusbani, Plt Kadis ESDM pada Maret 2019, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Majelis hakim tidak mewajibkan Suranto dan Rusbani membayar uang pengganti, karena keduanya tidak menerima aliran dana hasil korupsi.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Amir sebelumnya dituntut 7 tahun penjara, Suranto 7 tahun penjara, dan Rusbani 6 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Amir menikmati aliran dana sebesar Rp 325 juta, sementara Suranto menerima fasilitas mewah dari perusahaan tambang ilegal PT Stanindo Inti Perkasa. Kerugian negara akibat tindak korupsi ini mencapai Rp 300 triliun, sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.