Waktu terus berlalu, ternyata, masih ada provinsi yang belum menetapkan sekaligus mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Padahal batas waktu sesuai aturan adalah Rabu (11/12/2024). Provinsi mana saja?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri menyebut 4 provinsi masih belum umumkan UMP 2025.
“Saat ini, sudah 34 provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP 2025. Yang belum ada 4 provinsi yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegununungan, Papua Selatan dan Papua Barat,” ujar Indah di Jakarta, Kamis (12/12/2024.
Bila menilik Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025, batas pengumuman UMP, paling lambat pada 11 Desember 2024, atau kemarin.
“Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling kambat tanggal 11 Desember 2024,” sebagaimana dikutip dari Bab IV Pasal 10 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Lebih jauh, Indah juga menjelaskan dari 34 Provinsi yang telah menetapkan UMP, 23 provinsi diantaranya telah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Sedangkan 11 provinsi lainnya menetapkan UMSP 2025, yang meliputi Bengkulu, Lampung, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat serta Papua Tengah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden Prabowo menjelaskan, keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Keputusan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.