Aipda Robig Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak Hormat


Aipda Robig Zaenudin (38) mengajukan banding usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) beberapa waktu lalu.

Keputusan itu menjadi tindak lanjut dari insiden penembakan yang dilakukan oleh Robig terhadap kasus penembakan seorang pelajar SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO (17) hingga meninggal dunia.

“Dia (Aipda Robig) mengajukan pernyataan banding. Dia diberi waktu 21 hari untuk menyusun kasasi memori banding pada sekretaris sidang (Kode Etik),” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto seperti dikutip Inilahjateng, Jumat (13/12/2024).

Menurut Artanto, banding yang diajukan Robig adalah haknya sebagai anggota Polri.

“Ya itu kan dia yang tahu (alasan). Itu dia yang tulis sendiri (memori banding),” katanya.

Di luar proses etik, Robig juga menghadapi perkara pidana terkait penembakan tersebut. Laporan dugaan pembunuhan dilayangkan oleh keluarga korban ke SPKT Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024), dengan dasar Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP.

“Itu kan yang memproses Ditreskrimum Polda Jateng. Proses peradilan pidananya sedang dalam pemberkasan dari pihak krimum,” jelas Artanto.

Dia menilai perbuatan Robig telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Yang bersangkutan ini melakukan perbuatan tercela, yaitu penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau sekelompok anak yang menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Saat ini, Robig berada dalam penahanan di ruang tahanan Mapolda Jateng. Statusnya juga sudah resmi sebagai tersangka setelah sidang kode etik selesai digelar.

“Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” tutupnya.

Tim sidang banding akan menyusun langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti permohonan banding Robig.

Sidang banding ini akan menjadi salah satu peluang terakhir bagi Robig untuk membela dirinya di ranah etik Polri.