KPK Ungkap Korupsi PJ Wali Kota Pekanbaru Bermodus Bayar Utang


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) mengungkap kalau dugaan modus korupsi yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa adalah menagih pembayaran utang dari pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Penyidik KPK juga menemukan bahwa pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru tidak berutang ke Risnandar.

“Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024,” ujarnya.

Tim penyidik KPK juga menemukan bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran makan minum dari APBDP 2024. Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

Penyidik KPK pada Rabu, 4 Desember 2024 menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Selain itu penyidik KPK juga turut menetapkan status tersangka Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Ketiganya diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin (2/12) malam.