Lemahnya Pengawasan Pemerintah, Lahirkan Perawatan Klinik Kecantikan Abal-abal seperti Ria Beauty


Setiap perempuan pada hakikatnya ingin tampil cantik. Segala cara ditempuh untuk tampil maksimal guna mendukung penampilan paripurna. Banyaknya orang yang ingin tampil cantik membuat clinik kecantikan semakin menjamur. 

Harga yang ditawarkan pun beragam sesuai dengan perawatan apa yang akan dipilih. Menjamurnya klinik kecantikan ternyata tidak berbanding lurus dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang maksimal untuk para pasien. 

Pasien kerap menerima mentah-mentah apa yang dianjurkan untuk perawatan wajah. Padahal, Ketua Umum PB IDI DR. Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengingatkan, masyarakat kini harus lebih kritis terkait perawatan kesehatan. Terlebih efek jangkan panjang bagi kesehatan diri masing-masing. 

Melihat fenomena yang ada di Jakarta karena maraknya klinik kecantikan abal-abal dan justru menjadi tempat para pasien melakukan perawatan padahal berefek buruk bagi kesehatan, Adib menegaskan pentingnya pengawasan dari pemerintah dan edukasi dalam layanan estetik kesehatan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman dan berkualitas.

“Dalam pelayanan kesehatan terutama di bidang kecantikan dan estetik, penting untuk memastikan fasilitas dan tenaga medis yang terlibat telah memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Ketua Umum PB IDI DR. Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT saat temu media virtual, Jakarta, Sabtu (14/12/2024). 

Adib mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab utama dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap praktik-praktik medis terutama yang berkaitan dengan kecantikan.

Kemudian, organisasi profesi kesehatan juga berperan penting dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan pengawasan serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memeriksa sertifikasi dan kompetensi tenaga medis yang terlibat.

Melihat saat ini di era digital, informasi mengenai layanan estetik sangat mudah diakses melalui media sosial seperti Instagram dan YouTube. Namun, perlu diingat jangan mudah percaya. 

Teliti Memilih Tenaga Medis 

Ia mengimbau masyarakat harus cerdas dalam memilih layanan medis yang tepat. Kemudian pastikan apakah tenaga medis yang terlibat memiliki kualifikasi yang sesuai, dan fasilitas tersebut sudah terakreditasi dengan benar.

Banyak kasus praktik kesehatan ilegal yang dilakukan oleh oknum tanpa kompetensi yang memadai seperti kasus dokter gadungan dan penyalahgunaan gelar dokter telah menjadi pelajaran berharga.

“Bahkan ada oknum yang mengaku sebagai dokter meski tidak memiliki lisensi yang sah, dan ada pula kasus-kasus lainnya yang mengancam keselamatan pasien,” ujarnya.

Pasien Jangan Mudah Percaya

Lebih lanjut Adib menyampaikan, penting bagi masyarakat untuk tidak langsung percaya pada penampilan luar, seperti pakaian putih yang sering digunakan oleh dokter atau tenaga medis.

Karena itu, masyarakat perlu mengetahui identitas tenaga medis, lisensi, dan sertifikasi yang dimiliki oleh profesional tersebut sebelum menerima pelayanan.

Dalam praktik estetik, masih menurutnya, masyarakat juga harus memahami spesialisasi yang sesuai. Ia menyebut, dokter spesialis di bidang kecantikan memiliki kualifikasi tertentu yang perlu dipastikan.

Pentingnya Edukasi

Edukasi tentang pentingnya membaca ulasan, dan memeriksa izin praktik juga harus diutamakan. 

Ia menambahkan, pemerintah dan organisasi profesi kesehatan bersama dengan media, dapat berperan sebagai pengawas dan memberi informasi yang transparan kepada masyarakat.

Kronologi Pemilik Ria Beuty Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), Minggu (1/12/2024).

Tidak sendiri, Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani treatment derma roller terhadap tujuh pelanggan di kamar 2028 salah satu hotel di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Ria menggunakan alat derma roller yang tidak mempunyai izin edar. Selain itu, sang pemilik terapi kecantikan juga menggunakan krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).