Kekayaan tak Wajar, KPK Buka Peluang Panggil Ayah Lady Aurellia


Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya membuka peluang untuk memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah yang merupakan ayah dari Lady Aurellia, guna klarifikasi terkait harta kekayaannya.

Nawawi menjelaskan, pemanggilan tersebut dapat dilakukan setelah tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyelesaikan analisis asal-usul harta kekayaan Dedy.

“Biasanya kalau klarifikasi dipanggil. Tergantung kalau ada hal yang perlu dilakukan konfirmasi, mereka akan panggil,” ujar Nawawi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Namun, Nawawi belum dapat memastikan kapan tim Direktorat LHKPN akan merampungkan hasil analisis tersebut. Ia memperkirakan prosesnya memakan waktu dua hingga tiga hari.

“Biasanya cepat aja sih, paling dua sampai tiga hari paling,” ucapnya.

Di sisi lain, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyebutkan bahwa proses tersebut memerlukan waktu hingga dua minggu.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memperkirakan analisis akan memakan waktu hingga satu bulan. Hal ini disebabkan oleh kendala libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Selain itu, tim Direktorat LHKPN juga perlu mengumpulkan data dari berbagai instansi, termasuk perbankan, untuk mencocokkan laporan LHKPN Dedy.

“Sebulan prosesnya. Karena libur, banyak, dan data-data kan dari instansi termasuk perbankan ya,” ucap Pahala ketika dihubungi Inilah.com, Minggu (15/12/2024).

Dedy Terseret Kasus Korupsi BPJN Kalbar

Sebelumnya, nama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah atau Ayah dari Lady Aurellia terseret dalam kasus suap terkait proyek jalan yang menjerat Kepala Satuan Kerja BPJN Kalimantan Timur (Kaltim) Tipe B, Rahmat Fajar, ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2023.

Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya.

“Kalau mengikuti saat KPK menangani kasus OTT BPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan (Dedy) sebetulnya juga sudah disebut-sebut,” ujar Herda saat dihubungi wartawan, Minggu (15/12/2024)

Berdasarkan informasi awal kasus korupsi ini, tim Direktorat LHKPN mulai menganalisis LHKPN milik Dedy. Apabila ada kejanggalan, tim Direktorat LHKPN bakal memanggil Dedy untuk klarifikasi harta kekayaan.

“Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan (Dedy) akan segera kita panggil,” ucap Herda.

Baru-baru ini, Dedy terseret kasus penganiayaan terhadap dokter koas (co-assistant) di Palembang, Sumatra Selatan, Muhammad Luthfi yang dilakukan oleh Sopirnya, Fadila alias DT yang kini berstatus tersangka oleh Polda Sumsel. Lady Aurellia Pramesti, disebut menjadi pemicu penganiayaan tersebut karena tidak terima atas jadwal piket jaga rumah sakit pada malam tahun baru.

Berdasarkan data LHKPN yang diakses pada Jumat (13/12/2024), Dedy tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp9.426.451.869 per 14 Maret 2024. Ia memiliki satu unit mobil Honda CRV seharga Rp450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, serta tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai masing-masing Rp200 juta dan Rp350 juta.

Selain itu, ia memiliki surat berharga senilai Rp670 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp6,7 miliar. Dedy diketahui tidak memiliki utang. Sementara itu, istrinya, Sri Meilina, diketahui merupakan pengusaha yang memiliki galeri batik dan tenun di Palembang.