Rugikan Negara Rp18 Miliar, KPK Segera Sidangkan Eks Dirut PT SMS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), Sarimuda, terkait kasus dugaan kasus korupsi kerjasama pengangkutan  Batubara pada BUMD Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa KPK telah mendaftar berkas perkara Sarimuda ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Hari ini (22/1), Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Sarimuda (Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan) ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Ali melalui keterangannya, Senin (22/1/2024).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, bakal mendakwa Sarimuda merugikan negara sebesar Rp 18 miliar dari dugaan kasus korupsi pengangkutan batubara tersebut.

“Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan Tim Jaksa pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim,” imbuh Ali.

Menunggu duduk di kursi pesakitan, Sarimuda ditahan di rutan Kelas I Palembang. Sebelumnya, Sarimuda ditahan pada Kamis, (21/9/2023) di rutan KPK.

“Terkait status penahanan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” pungkas Ali.

Kontruksi Perkara 

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menuturkan Sarimuda ketika menjabat sebagai Dirut, kedapatan memerintahkan anak buahnya untuk membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif dari kas PT SMS, terkait  kontrak kerjasama kebijakan  pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin.

“Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi,” kata Alex mengungkap saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.

Selain itu, dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai Miliaran Rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

“Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 Miliar,” kata Alex menambahkan.

Sarimuda disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Sumber: Inilah.com