Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pemerintah menanggung Rp265,6 triliun untuk insentif pembebasan PPN.
“Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.