KPK Sebut Laporan Harta Pejabat Negara Merosot


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami penurunan pada 2024, dengan persentase 91,11 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan lima tahun terakhir.

Kelompok yang paling bandel dalam melaporkan LHKPN adalah jajaran eksekutif, meliputi presiden, wakil presiden, kementerian negara, pejabat setingkat menteri, serta lembaga pemerintah nonkementerian. Tingkat kepatuhan mereka hanya mencapai 68,58 persen pada tahun 2024.

“Sampai dengan November 2024, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 91,11 persen,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam jumpa pers laporan kinerja Pimpinan KPK periode 2019-2024, Selasa (17/12/2024).

Berdasarkan instansi, tingkat kepatuhan terendah pada tahun 2024 ditempati oleh BUMN/BUMD dengan persentase 69,94 persen. Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan badan peradilan di bawah MA mencatatkan kepatuhan sebesar 79,87 persen. Sementara itu, tingkat kepatuhan legislatif yang terdiri dari anggota DPR, DPD, dan DPRD berada di angka 82,21 persen.

Jika dilihat dalam lima tahun terakhir, realisasi kepatuhan LHKPN menunjukkan tren fluktuatif. Pada 2020, tingkat kepatuhan mencapai 96,30 persen, turun menjadi 94,47 persen pada 2021. Namun, angka tersebut kembali meningkat secara bertahap hingga 95,88 persen pada 2023. Sampai dengan November 2024, kepatuhan tercatat turun menjadi 91,11 persen.

Diketahui, sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran belum melaporkan LHKPN per 4 Desember 2024.

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa hasil analisis LHKPN menjadi bahan penting untuk memperkaya informasi dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi.

“Beberapa perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari pemeriksaan LHKPN dan berhasil ditangani KPK di antaranya adalah penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik seperti Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Andi Pramono,” jelasnya.

Selain mendorong transparansi harta dan kekayaan penyelenggara negara, kata Tanak, KPK juga mendorong partisipasi publik untuk ikut mengawasi harta para penyelenggara negara.

“Melalui e-announcement, sejak pertama kali diluncurkan hingga tahun 2024, sebanyak 7.358.341 orang telah mengakses layanan ini,” pungkasnya.