52 Pejabat di Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN


Sebanyak 52 pejabat di Kabinet Merah Putih hingga kini masih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Selasa (17/12/2024).

“Total wajib lapor 124 orang, telah lapor 72 orang, dan 52 orang belum lapor LHKPN,” ujarnya dalam jumpa pers laporan kinerja Pimpinan KPK 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Tanak memaparkan data pejabat di Kabinet Merah Putih yang sudah dan belum melaporkan LHKPN. Sebanyak 36 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat telah menyampaikan laporan, atau 70%. Sementara itu, untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 dari 57 pejabat telah melapor, atau 52 persen.

Selanjutnya, sebanyak 6 dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus telah memenuhi kewajibannya, atau 40 persen dari total tersebut. Batas akhir pelaporan LHKPN bagi mereka adalah akhir Januari 2025.

“Adapun batas akhir bagi penyelenggara negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan,” ucap Tanak.

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan bahwa hasil analisis LHKPN menjadi bahan atau masukan penting dalam memperkaya informasi untuk pengembangan suatu perkara tindak pidana korupsi.

“Beberapa perkara tindak pidana korupsi yang bersumber dari pemeriksaan LHKPN dan berhasil ditangani KPK di antaranya adalah penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik seperti Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Andi Pramono,” jelasnya.

Selain mendorong transparansi harta dan kekayaan penyelenggara negara, kata Tanak, KPK juga mendorong partisipasi publik untuk mengawasi harta dan kekayaan para penyelenggara negara.

“Melalui e-announcement, sejak pertama kali diluncurkan hingga tahun 2024, sebanyak 7.358.341 orang telah mengakses layanan ini,” pungkasnya.