Pihak kepolisian telah menetapkan 17 tersangka dalam sindikat uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari 17 tersangka tersebut, dua orang di antaranya merupakan oknum karyawan bank BUMN.
“Dari 17 tersangka, dua di antaranya oknum dari bank BUMN Indonesia,” ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak saat konferensi pers kasus uang palsu di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Dia mengatakan dua oknum karyawan BUMN tersebut berinisial IR (37) dan AK (50). Meski begitu, keduanya berasal dari BUMN yang berbeda. Keduanya memiliki peran untuk melakukan transaksi jual beli uang palsu.
“Dia pokoknya masuk dalam perannya transaksi jual beli uang palsu. Dia juga gunakan, dia juga menjual, dia juga membeli,” kata Rheonald.
Atas perbuatan tersebut, kepolisian menjerat 17 tersangka sindikat uang palsu dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Sebelumnya, kepolisian menangkap Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM), Dr Andi Ibrahim SAg SPd MPd terkait pabrik dan peredaran uang palsu. Polisi sebelumnya telah menangkap, seorang staf UINAM terkait kasus tersebut.
Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifah Mustamin mengakui kabar adanya penangkapan terhadap kepala perpustakaan dan satu staf.
“Terduga pelaku informasi kami terima seperti itu kepala perpustakaan dan ada satu orang staf,” katanya kepada wartawan di gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (16/12/2024).
Khalifah Mustamin mengaku baru mengetahui hal tersebut seusai viralnya di media sosial tentang pabrik dan peredaran uang palsu melibatkan pegawai UIN Alauddin Makassar. Sehingga pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari Polri.
Dia berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada jajarannya di kampus jika terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.