Gara-gara Asal Tembak Angka Pajak di DJP Jatim, Keberatan PT Arion Indonesia Dikabulkan


Sengketa pajak antara PT Arion Indonesia dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III terkait Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) tahun 2019, menemui titik terang.

Direktur Arion, Diana Isnaini mengatakan, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III yang diterbitkan 12 September 2024 dan 17 Oktober 2024, memberikan kemenangan terhadap perseroan.

Berdasarkan KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.12/2024 hingga KEP-00294/KEB/PJ/WPJ.12/2024, mengabulkan seluruh keberatan PT Arion Indonesia terkait pajak penghasilan (PPh 23) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode September, November, dan Desember 2019. “Dalam sengketa ini, kami mengajukan keberatan atas dasar adanya kesalahan prosedur yang dilakukan tim pemeriksa pajak,” kata Diana, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Proses hukum yang dilakukan perusahaan, kata Dian, melibatkan pendekatan hybrid, yaitu mengajukan keberatan ke DJP sekaligus gugatan ke pengadilan pajak. “Keputusan tersebut merupakan bukti nyata bahwa prinsip keadilan dan profesionalisme dapat ditegakkan,” ujar Diana.

Dia mengapresiasi kerja keras tim hukum perusahaan yang berhasil membuktikan bahwa penerbitan SKP dan STP oleh DJP, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini sekaligus membantah klaim DJP yang dirilis dalam situs resminya bertajuk ‘Pengadilan Pajak Tolak Gugatan PT Arion Indonesia, DJP Menang Mutlak’.

Meski gugatan PT Arion Indonesia ditolak, kata Diana, keberatan yang diajukan perusahaan dikabulkan secara keseluruhan. “Kami memang kalah di gugatan, tapi kami menang telak di keberatan,” tegas Diana.

Perjuangan PT Arion Indonesia dalam sengketa ini, memang tidak berjalan mulus. Salah satu tantangan utamanya adalah penolakan majelis hakim 3A terhadap inisiatif siaran online yang diusulkan PT Arion Indonesia selama persidangan.

Namun, perusahaan tetap berkomitmen untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. “Meski demikian, kami terus berkomitmen untuk keterbukaan dan akuntabilitas, yang merupakan pilar penting dalam sistem perpajakan yang adil,” lanjut Diana.

Diana berharap, keputusan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, termasuk otoritas pajak, agar menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepatuhan hukum dalam setiap proses administrasi perpajakan.

Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, PT Arion Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. “Kami akan terus memastikan bahwa setiap tindakan perpajakan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan,” ungkap Diana.