Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menghadapi gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, gugatan yang terdaftar ke MK sudah menembus angka 300 perkara. Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menilai jumlah itu akan terus bertambah.
Mengingat, ada beberapa titik di Papua yang baru saja menyelesaikan rekapitulasi Pilkada 2024 tingkat provinsi 2-3 hari yang lalu.
“Jadi ya kita sedang menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afif saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Afif menekankan, pohaknya sudah siap menghadapi gugatan yang akan disidangkan Januari 2025 mendatang. Jajarannya di tingkat pusat kini, tengah mengkonsolidasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten terkait hal tersebut.
“Dan pada saatnya nanti kalau ada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, kita pasti ikuti, kita pasti hormati putusan Mahkamah,” ujarnya menegaskan.
Diketahui, MK sudah menerima sebanyak 310 gugatan sengketa hasil perselisihan pemilihan (PHP) untuk Pilkada Serentak 2024.
Data tersebut berdasarkan situs resmi MK pada Kamis (19/12/2024) ini. Gugatan itu diajukan oleh berbagai pihak sebagai Pemohon. Baik dari kandidat di pilkada tingkat bupati, walikota, gubernur, hingga elemen masyarakat.
Lebih lanjut, mayoritas gugatan PHP untuk Pilkada 2024 didominasi oleh Pemohon yang mendaftar secara langsung ke gedung MK, Jakarta Pusat.
Dengan rincian, 151 perkara didaftarkan melalui daring dan sisanya 159 perkara mendaftar secara offline.
Dari jumlah total di atas, tercatat ada 240 gugatan terkait Pemilihan Bupati-Wakil Bupati. Sementara pilkada tingkat walikota ada 49 gugatan dan tingkat gubernur hanya 21 gugatan.
Untuk gelaran sidang sengketa Pilkada 2024 perdana, MK merencanakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.