Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencananya memaafkan koruptor apabila mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara dinilai hanya sekadar gimik belaka.
“Saya pikir pernyataan Prabowo itu tidak lebih dari sekadar gimik ya,” ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, atau yang akrab disapa Castro, saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Menurut Castro, apabila Prabowo serius menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Tanah Air, ia harus membenahi Kabinet Merah-Putih di pemerintahannya terlebih dahulu.
Castro menilai banyak anggota Kabinet Merah-Putih yang terseret kasus korupsi.
“Tapi faktanya bahkan di dalam komposisi kabinet, orang-orang di sekeliling Prabowo itu juga banyak yang bermasalah, tersangkut paut dengan perkara korupsi,” kata dia.
Selain itu, banyak pejabat Kabinet Merah-Putih yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Tidak patuh terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Jadi kalau di dalam sekitar atau sekeliling Prabowo saja tidak serius dibenahi, ya menurut saya pernyataan itu sekadar pernyataan yang tidak lebih dari gimik,” tutur Castro menambahkan.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih terseret kasus korupsi.
Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sebanyak 52 dari 124 pejabat Kabinet Merah Putih Prabowo belum melaporkan LHKPN per 4 Desember 2024.
“Total wajib lapor 124 orang, telah lapor 72 orang, dan 52 orang belum lapor LHKPN,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam jumpa pers laporan kinerja Pimpinan KPK 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Tanak juga memaparkan data pejabat Kabinet Merah Putih yang sudah dan belum melaporkan LHKPN. Sebanyak 36 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat telah menyampaikan laporan, atau 70 persen. Sementara itu, untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 dari 57 pejabat telah melapor, atau 52 persen.
Selanjutnya, sebanyak 6 dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus telah memenuhi kewajibannya, atau 40 persen dari total tersebut. Batas akhir pelaporan LHKPN bagi mereka adalah akhir Januari 2025.
“Adapun batas akhir bagi penyelenggara negara tersebut untuk menyampaikan LHKPN adalah paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan,” ujar Tanak.