Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid menilai wajar jika terjadi polemik di masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen. Bahkan belakangan PDI Perjuangan (PDIP) menjadi sorotan masyarakat karena disebut sebagai inisiator usulan tersebut.
Meski begitu, Jazilul tak mau menyalahkan siapapun terkait isu kenaikan PPN 12 persen. Dia menegaskan, kenaikan itu merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP).
”Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12 persen, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Jazilul dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Dia menyebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana, dengan tetap mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai awal tahun 2025.
”Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” ujar Jazilul.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini khawatir, bila kenaikan PPN 12 persen tidak disertai kebijakan ekonomi lainnya akan berdampak pada lesunya daya beli masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan perekonomian tidak bergerak.
”Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12 persen diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi ditengah masyarakat, misal PPN 12 persen untuk tahap awal dikenakan pada barang barang mewah,” ucapnya.
Dia juga menekankan agar skema stimulus ekonomi yang sudah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi gejolak ekonomi pasca kenaikan PPN 12 persen, benar-benar dijalankan dengan baik.
”Kami di DPR akan terus mengawal agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik sebab keputusan sudah diambil bersama,” katanya.