Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membeberkan materi pemeriksaan Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin oleh tim penyidik KPK, Selasa (23/1/2024) hari ini.
Ali menerangkan, Azis dimintai keterangannya terkait dugaan suap eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari (RW) kepada eks penyidik KPK penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait pengondisian perkara di KPK. Hal ini pun didapatkan dari fakta persidangan.
“Perkara mantan penyidik KPK Robin Pattuju dan beberapa fakta, ada dugaan juga kemudian penerimaan uang berasal dari tersangka dari tersangka RW Bupati Kutai Kertanegara saat itu. Perlu dikonfirmasi persoalan ini kepada saksi Pak Azis Syamsuddin,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024)
Ali menerangkan, perkara dugaan suap Rita kepada Robin baru masuk ke dalam tahap penyidikan. Sebelumnya, dugaan TPPU yang dilakukan Rita lebih dulu masuk ke dalam tahap penyidikan.
“Rita sudah tersangka TPPU satu laginya kita kembangkan ke suap itu ya,” pungkas Ali.
Sementara itu, Azis Syamsuddin memilih bungkam kepada awak media terkait materi pokok pemeriksaan khusus terkait suap Rita kepada Robin. Azis yang mengenakan baju kemeja putih keluar gedung pemeriksaan pada 17.01 WIB.
‘Tanya penyidik saja, udah ya terimakasih,” ujar singkat kepada awak media.
Diketahui, Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai total Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK).
“Bahwa uang yang diperoleh terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain terkait kepentingan Rita Widyasari adalah sejumlah Rp5.197.800.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain
Leave a Reply
Lihat Komentar