KPK Tetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Sumatera


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) pada tahun anggaran 2018–2020. Penetapan tersangka ini terungkap dari hasil pemeriksaan empat orang saksi dalam perkara tersebut.

“Penyidik mendalami peran tersangka PT STJ dalam penjualan lahan (di Bakauheni dan Kalianda Lampung) ke PT Hutama Karya serta ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

Keempat saksi yang telah diperiksa adalah Ossi Rosa Mediani (Analyst Akuntansi pada PT Hutama Karya); Ir. Putut Ariwibowo (Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya periode 2014-2020 dan Direktur Utama PT Patra Jasa);

Kemudian, Sugiarti (Direktur Manajemen Risiko PT Hutama Karya, Direktur Utama PT HK Realtindo periode 2020-Maret 2024, dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya periode Oktober 2019-Juni 2020); serta Sugeng Rochadi (Direktur Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Operasi III Hutama Karya periode 2014-2020).

Sedangkan Muhroni (EVP Keuangan PT Hutama Karya) mangkir dari panggilan tim penyidik pada hari ini.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018-2020 yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero). Proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.

“Adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata eks Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

KPK memperkirakan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai belasan miliar rupiah. “Kami menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” ucap Ali.

Ali juga menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, namun identitas lengkapnya baru akan diumumkan pada saat konferensi pers terkait penahanan.

“Paparan lengkap perkaranya, termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” ujar Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga orang yang dicegah ke luar negeri dan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; Pegawai PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.