KPPU Bongkar Dugaan ‘Persekongkolan’ di Tender Pipa Cisem II, Menteri Bahlil Ketar-ketir


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar persaingan iusaha tak sehat dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II.

Pada Senin (23/12/2024), Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pembangunan pipa Cisem II merupakan proyek strategis nasional (PSN) telah dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM.

“Jangan membangun persepsi, kita sudah cek kok di tim ESDM semua bekerja proper sesuai aturan. Silakan saja KPPU kalau mau buktikan,” kata Bahlil.

Kementerian ESDM mendukung penuh proses pemeriksaan KPPU dan akan menyampaikan semua informasi pelaksanaan tender proyek pipa Cisem II, sehingga memberikan kejelasan kepada publik.

Menurut Bahlil, Kementerian ESDM berkomitmen mendukung kelancaran proses pemeriksaan, yang mencerminkan sikap proaktif dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya KPPU dalam menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip praduga tak bersalah.

Kementerian ESDM meminta KPPU tidak membangun persepsi yang belum terbukti dan selalu menyampaikan informasi kepada publik secara proporsional serta didukung dengan bukti yang jelas.

KPPU Bongkar Persekongkolan

Pada 18 Desember 2024, KPPU memanggil eks Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait penyelidikan pada proyek pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Cisem 2).

KPPU tengah melakukan penyelidikan atas penyelidikan kasus dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cisem 2 ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur yang dilaksanakan Kementerian ESDM pada 2024.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengatakan, dalam proses penyelidikan oleh investigator yang dilaksanakan di Kantor KPPU tersebut, Arifin hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM periode 2019-2024 yang menjabat pada periode saat tender berlangsung.

“Arifin dipanggil untuk diminta keterangannya mengenai pengadaan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Penyelidikan KPPU terhadap proyek tersebut berdasarkan adanya laporan terkait dugaan persekongkolan saat dilakukannya tender pembangunan Cisem 2. Adapun nilai pagu tender proyek ini mendekati Rp3 triliun.

Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km, serta instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.

Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.

Instalasi jaringan pipa gas terbuat dari baja karbon berdiameter 20 inchi dengan tujuan mentransmisikan gas alam berkapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur. Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT Timas Suplindo-PT Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada 14 Juli 2024.

Tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Maka dari itu, sejak 4 September 2024, KPPU telah melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimaldua jenis alat bukti.

“Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif,” kata Deswin.