Kuasa Hukum Marubeni Corporation (Marubeni) melayangkan surat protes kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Soenarto dan Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha terkait penanganan Perkara Nomor: 1362 PK/PDT/2024″. Soalnya, hakim yang menangani perkara tersebut dinilai melanggar Pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Jika merujuk pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim agung tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan perkara sebelumnya. Apabila dilakukan maka putusan tersebut tidak sah dan harus diadili kembali dengan majelis hakim agung yang berbeda,” kata Nur Asiah, Kuasa Hukum Marubeni, Advokat pada Law Firm Lucas & Partner dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam surat tertanggal 23 Desember 2024 yang ditanda tangani Nur Asiah dan Mochamad Ridha Avisena itu dijelaskan, berdasarkan informasi dari website https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, susunan Majelis Hakim Agung dalam Perkara No. 1362 PK/PDT/2024 terdiri atas Ketua Majelis: Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D, Anggota I: Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum dan Anggota II: Agus Subroto, S.H., M.Kn.
Ternyata Majelis Hakim Agung dalam Perkara No. 1362 PK/PDT/2024 tersebut nyata-nyata pernah mengadili perkara yang berkaitan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Berdasarkan Pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri jika pernah menangani perkara terkait. Majelis dalam perkara ini melanggar ketentuan tersebut,” jelas Nur Asiah lagi.
Karena itu pihaknya memohon agar putusan Perkara Nomor: 1362 PK/PDT/2024 dinyatakan tidak sah karena melanggar Pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009, dan dilakukan pemeriksaan ulang dengan hakim yang berbeda, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Komisi Yudisial, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.