Soal Sprindik Hasto Tersangka, PDIP Solo Tunggu Keputusan Megawati


Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengaku belum mengetahui secara pasti kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara suap eks caleg PDIP sekaligus buronan KPK, Harun Masiku.

“Itu baru beredar, saya juga belum tahu tersangka atau bagaimana,” ucap Rudyatmo saat ditemui di kediamannya, seperti dikutip Inilahjateng, Selasa (24/12/2024).

Rudyatmo juga mengaku belum mengetahui isi dari Sprindik tersebut. Dimana informasinya penetapan tersangka sudah termuat dalam surat penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, per tanggal 23 Desember 2024.

“Kalau saya belum tahu persis bentuk sprindiknya seperti apa, baru ada di medsos saja, saya bacanya baru tadi pagi,” ungkapnya.

Menurutnya, yang berhak untuk menyikapi terbitnya sprindik itu yakni DPP PDI Perjuangan khususnya bidang hukum.

“(Sikap Bu Megawati?) Ya ndak ngerti, wong baru hari ini keluar sprindiknya di medsos, jadi keputusan ketua umum saya belum tahu,” bebernya.

Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka dalam perkara suap eks caleg PDIP sekaligus buronan KPK, Harun Masiku. Dia diduga turut bersama-sama Harun menyuap komisioner KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR RI.

Kabar Hasto jadi tersangka sudah menyebar di kalangan wartawan. Informasinya penetapan tersangka sudah termuat dalam surat penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, per tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.