Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima menyatakan pihaknya akan menghormati segala proses hukum penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi Harun Masiku.
“Ya sudah, ya kita ikuti saja proses hukum, penegakan hukum yang ada,” kata Aria Bima di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Aria Bima berharap penegakan hukum terhadap Hasto tetap berjalan secara adil. Dia juga berkeinginan tidak ada unsur politis ketika lembaga antirasuah ini menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Tidak ada politisasi yang menyangkut persoalan-persoalan kekritisan Pak Hasto Selaku Partai PDI Perjuangan yang saat ini banyak hal bersikap kritis,” ujarnya.
“Kalau memang ada hal yang menyangkut masalah hukum, saya kira hukum harus ditegakkan secara adil dan harus ada kepastian, tidak diambangkan dengan situasi yang semacam ini,” tutur Aria Bima.
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan menjadi tersangka di dua perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain jadi tersangka dalam dugaan suap bersama buronan Harun Masiku, tangan kanan Ketum Megawati Soekarnoputri itu juga jadi tersangka dalam dugaan perintangan penyelidikan.
Penetapan ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto. Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara. Ekspos itu dilakukan pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.