Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto harus diusut secara transparan. Hal ini menyoroti ditetapkan Hasto sebagai tersangka kasus korupsi Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang terpenting bahwa perkara ini harus dijalankan, harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan,” kata Habiburokhman, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Habiburokhman mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kewenangan lembaga antirasuah ini.
“Di sisi lain kami juga menghormati hak Pak HK (Hasto Kristiyanto) untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun menilai jika Hasto ingin membela diri, diperlukan bukti-bukti yang konkret. Pasalnya, pejabat tinggi PDIP ini, ujar Habiburokhman, masih memiliki hak untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Dan semua tuduhan berikut juga semua bantahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Adapun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut seluruh pihak tidak perlu meributkan unsur politis yang menjadikan Hasto berstatus tersangka saat ini. Pasalnya, bisa saja asumsi tersebut hanya didasarkan perasaan pribadi tanpa ada bukti yang nyata.
“Menurut kami tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya kita berdebat apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak.Karena bisa sangat-sangat subjektif,” tuturnya.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka di dua perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain jadi tersangka dalam dugaan suap bersama buronan Harun Masiku, tangan kanan Ketum Megawati Soekarnoputri itu juga jadi tersangka dalam dugaa perintangan penyelidikan.
Penetapan ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto. Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara. Ekspos itu dilakukan pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.